protected forest
 Job Exchange
 All Discussions
 Blended Tuition in the Best 112 PTS
 Online Registration
eduNitas.com
Change to  Mobile1, 2 Laptop 
Toll-free service
0800 1234 000
Information
Extension Class Program (Hybrid)

PHOTO GALLERY
NEW STUDENT ADMISSION
DEPARTMENT EACH PTS
ONLINE REGISTRATION
Expert Content
 ⊠ Education
 ⊠ Electronic
 ⊠ Environment
 ⊠ Geography
 ⊠ Georgia
 ⊠ Ghana
 ⊠ History
 ⊠ Kota Solok
 ⊠ Kota Yogyakarta
 ⊠ Language
 ⊠ Law
List of Websites Advanced School
List of Websites Regular Night Course
List of Websites Main
List of Websites Day College
List of Websites Graduate Program
 Free Tuition Fee
 Advanced School Program
 Graduate Program
 Day College
 Regular Night Course Program
 Try Out Practice Questions
 Sholat Times
 Alqur'an Online
 Manual book
 Psychological Test Questions
 Encyclopedists Book
 Diverse Adverts
 Waivers money Education Submission
 Download Brochures





Solutions Theme
(please click below)
Calculate Capability Psychotest
ICT Material Lecture
List Act City
Province West Sulawesi
Tips & Trick Applying for Job

Facebook Kuliah Karyawan
Twitter Kuliah Karyawan
Select Language    
Expert Content : Animals   ⊠ Biography   ⊠ Biology   ⊠ Chemistry   ⊠ Culture   ⊠ Economics   ⊠ Philosophy   ⊠ Table of Content
Search in Center of Online Encyclopedia   
Letter  (Previous article)(Nextforest

Hutan lindung

Hutan lindung Gunung Tilu di wilayah Jabranti, Kuningan

Hutan lindung (protection forest) yaitu kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kumpulan masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya --terutama menyangkut atur cairan dan kesuburan tanah-- tetap bisa aci dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan[1]:

„Hutan lindung yaitu kawasan hutan yang telah tersedia fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur atur cairan, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi cairan laut, dan memelihara kesuburan tanah.“

Dari pengertian di atas tersirat bahwa hutan lindung bisa ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai bilamana diasumsikan butuh, di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan bakau), dan tempat-tempat lain berdasarkan fungsi yang diandalkan.

Dalam hal ini, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah:

„...wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan kehadirannya sebagai hutan tetap.“

Silang pengertian

Hutan lindung pengertiannya rapat dipertukar-tukarkan dengan kawasan lindung dan kawasan konservasi biasanya. Kawasan konservasi, atau yang juga biasa dinamakan sebagai kawasan yang dilindungi (protected areas), lazimnya merujuk pada wilayah-wilayah yang didedikasikan untuk melindungi kekayaan hayati seperti halnya kawasan-kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud oleh UU no 5/1990[2]. Jadi, fungsinya gamblang tidak sama dengan hutan lindung.

Sedangkan kawasan lindung memiliki pengertian yang lebih luas, di mana hutan lindung tercakup di dalamnya. Keppres no 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebutkan[3]:

„Kawasan Lindung yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian sekeliling yang terkait hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan harga sejarah serta kebiasaan istiadat bangsa guna kebutuhan pembangunan berkelanjutan.“

di mana mencakup (kawasan) hutan lindung sebagai:

„ ... kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang bisa memberikan perlindungan untuk kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur atur cairan, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah.“

dan memisahkannya dari bentuk-bentuk kawasan sempadan pantai, sempadan sungai, serta sempadan waduk, danau, dan mata cairan.

Peraturan terkait lainnya

Undang-undang RI no 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengandung perlindungan sistem penyangga kehidupan tersebut di atas dalam satu bab khusus, yaitu Bab II.[2]

Rujukan

  1. ^ Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan
  2. ^ a b Undang-undang RI no 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  3. ^ Keputusan Presiden RI no 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung


Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, indonesia-info.net, info-prov-west-sumatera.kelas-karyawan.co.id, dsb.



Tags (tagged): center of, online, encyclopedia, protected forest, program, kuliah pegawai, kelas, weekend, protected, forest, center of online, eksekutif, indonesian encyclopedia
  ⊠  businessman-school-program-tkk-kalabahi.keberhasilan.web.id  ☆  employee-college-program-tkk-pekalongan.keberuntungan.web.id  ☆  employee-class-tkk-andolo.kecap.web.id  ☆  special-class-program-tkk-ngamprah.kecerdasan.web.id  ⊠   almog-cohen-wb-5466.bentul.info  ☆   category-members-pglii.benzene.web.id  ☆   sukorejo-pohjentrek-pasuruan-wb-58000.benzine.web.id  ☆   jimbaran-margorejo-pati.beringin.info  ☆   templat-skuat-piala-eropa-1964-denmark-wb-17973.berry.web.id  ⊠  kampus2.com  ☆   konsultan.org  ☆   tanah-air.org  ⊠  extension-class-program-indocakti.ak.web.id  ☆  extension-class-program-yarsipratama.ak.web.id  ☆  extension-class-program-hidayatullah.ak.web.id  ☆  extension-class-program-unisa.ak.web.id  ☆  extension-class-program-tarbiyatunnisa.ak.web.id  ☆  extension-class-program-nusantara.ak.web.id  ☆  extension-class-program-uhamzah.ak.web.id  ☆  extension-class-program-utsmakassar.ak.web.id  ☆  extension-class-program-itbu.ak.web.id  ☆  extension-class-program-stie-niba.ak.web.id  ☆  extension-class-program-staialandina.ak.web.id  ⊠  s1-english-education.ak.web.id  ☆   s1-biology-education.ak.web.id  ☆   s1-mathematics-education.ak.web.id
protected forest   ⊠   Center of Online Encyclopedia