Hutan lindung (protection forest) yaitu kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kumpulan masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya --terutama menyangkut atur cairan dan kesuburan tanah-- tetap bisa aci dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan[1]:
- „Hutan lindung yaitu kawasan hutan yang telah tersedia fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur atur cairan, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi cairan laut, dan memelihara kesuburan tanah.“
Dari pengertian di atas tersirat bahwa hutan lindung bisa ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai bilamana diasumsikan butuh, di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan bakau), dan tempat-tempat lain berdasarkan fungsi yang diandalkan.
Dalam hal ini, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah:
- „...wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan kehadirannya sebagai hutan tetap.“
Silang pengertian
Hutan lindung pengertiannya rapat dipertukar-tukarkan dengan kawasan lindung dan kawasan konservasi biasanya. Kawasan konservasi, atau yang juga biasa dinamakan sebagai kawasan yang dilindungi (protected areas), lazimnya merujuk pada wilayah-wilayah yang didedikasikan untuk melindungi kekayaan hayati seperti halnya kawasan-kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud oleh UU no 5/1990[2]. Jadi, fungsinya gamblang tidak sama dengan hutan lindung.
Sedangkan kawasan lindung memiliki pengertian yang lebih luas, di mana hutan lindung tercakup di dalamnya. Keppres no 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebutkan[3]:
- „Kawasan Lindung yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian sekeliling yang terkait hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan harga sejarah serta kebiasaan istiadat bangsa guna kebutuhan pembangunan berkelanjutan.“
di mana mencakup (kawasan) hutan lindung sebagai:
- „ ... kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang bisa memberikan perlindungan untuk kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur atur cairan, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah.“
dan memisahkannya dari bentuk-bentuk kawasan sempadan pantai, sempadan sungai, serta sempadan waduk, danau, dan mata cairan.
Peraturan terkait lainnya
Undang-undang RI no 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengandung perlindungan sistem penyangga kehidupan tersebut di atas dalam satu bab khusus, yaitu Bab II.[2]
Rujukan
- ^ Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan
- ^ a b Undang-undang RI no 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- ^ Keputusan Presiden RI no 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, indonesia-info.net, info-prov-west-sumatera.kelas-karyawan.co.id, dsb.